SOLOK KOTA - Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial HAP diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota, Rabu malam, 24 Agusrus 2022, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Pinggir Jalan Yos Sudarso RT 002 RW 003 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatres Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, bahwa saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Revo bernomor polisi BA 6601 PK warna merah hitam berserta kunci kontak.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Terhadap Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 hingga 20 tahun, ” ungkap Rico
Adapun penangkapan pemuda yang merupakan warga Jalan Kapau Perumahan Griya Kobana RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu dilakukan berdasarkan informasi atas keresahan masyarakat yang menerangkan di lingkungan TKP dimaksud, Kampung Jawa, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu malam (24/8) itu Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso RT 002 RW 003 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, yang diduga sebagai pelaku, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat.
Pada saat terduga pelaku diberhentikan, dia sempat melompat dari sepeda motornya untuk berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya sambil membuang paket yang diduga berisi sabu, yang ada di tangan kirinya.
Kemudian setelah melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 50 meter dari tempat semula terduga pelaku membuang paket berisi barang haram tersebut, akhirnya tim berhasil membekuk dan mengamankan Pelaku dan barang bukti. Kepada tim petugas kepolisian, HAP mengaku bahwa paket tersebut memang adalah miliknya yang dibuang oleh saat hendak lari. (Amel)