SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, kembali melaksanakan fungsi pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, dengan menggelar kegiatan ‘’Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 202’, Kamis, 2 Maret 2023.
‘Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 tersebut, dilaksanakan di Kantor Lapas Kelas II B Solok, KPU Kota Solok, Pasar Raya Kota Solok dan kemudian berkeliling di pelosok kelurahan yang ada di Kota Solok.
Menurut keterangan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Dr.Budi Santosa, MP, ‘Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024’, dilaksanakan berdasarkan pada Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, tertanggal 22 Februari 2023.
“Hari ini kita berkunjung ke Lapas Kelas II B Solok sebagai bagian dari koordinasi kawal hak pilih Pemilu 2024. Sebagai informasi yang didapatkan, bahwa jumlah warga binaan saat ini 505 orang dengan jumlah 498 laki-laki dan 7 perempuan. Warga binaan ini telah berumur 17 tahun sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih. Di Lapas Kelas II B Solok direncanakan akan ada 2 TPS Khusus untuk Pemilu 2024 mendatang, ” terang Budi.
Lebih lanjut diterangkan Budi Santosa, kemudian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 juga dilaksanakan ke Kantor KPU Kota Solok serta dilanjutkan ke posko-posko ojek di wilayah Kecamatan Tanjung Harapan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
“Guna memastikan masyarakat tukang ojek telah terdaftar sebagai pemilih. tim patroli pengawasan langsung melakukan pengecekan melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/ , imbuh Budi.
Selain itu, Tim Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 juga mendatangi rumah-rumah masyarakat di Kota Solok dan Sekretariat Keluarga Besar Pemuda Simpang Surya Solok (KBPS3)untuk melakukan hal yang sama.
Untuk memaksimalkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok juga membuka Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dimana jika ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih; Bawaslu Kota Solok akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Solok.
Pelaksanaan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tersebut, juga melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok, dan akan dilakukan secara rutin, setidaknya dua kali seminggu.
“Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan, juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024, ” lanjut Budi menerangkan.
“Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, ” pungkasnya.