Bawaslu Kota Solok Laksanakan Rakor Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024

    Bawaslu Kota Solok Laksanakan Rakor Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024

    SOLOK KOTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Solok, Sumatera Barat, meaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok, Kamis, 16 Februari 2023.

     

    Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Taman Kitiran Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, dan Anggota Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan. Selain itu, juga hadir Akademisi, Praktisi Hukum dan Pemilu Dr. Aermadepa, SH, MH, yang didaulat sebagai Narasumber.

    Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah memasuki pada pemutakhiran data pemilih, melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD. 

    “Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran I. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran II akan digelar 26 Juni 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024”, " jelas Triati.

    Disebutkan Tri, tahun 2024 adalah tahun akbar Pemilu dan banyak sejarah yang bisa kita catat serta menjadi sejarah pertama Pemilu Serentak Tahun 2024 di Indonesia.

    Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, menyatakan bahwa laporan atau temuan dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum harus memenuhi syarat formil terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran pengawas pemilu. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

    "Jajaran Bawaslu Kota Solok, beserta Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024, " telas Rafiqul.

    Dalam kesempatan itu, Dr. Aermadepa, SH. MH sebagai narasumber memaparkan materi tentang “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu”.

    Menurut Aermadepa, Pemilu Demokratis itu harus memenuhi Kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang independen, Partisipasi masyarakat dan Penegakan hukum Pemilu.

    "Penegakkan hukum Pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya”, ujar Aermadepa.

    “Pengawas Pemilu sebagai  Aparat Penegak Hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran admninistrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, " imbuhnya.

    Diterangkan Aermadepa, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 32 menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

    Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

    Pada Pasal 4, diterangkannya, kerkait Wenangan (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran, (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang, (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS.




    bawaslu kota solok triati pemilu 2024
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dikunjungi Kapolres, Warga Tamah Garam Keluhan...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bawaslu Kota Solok Gelar Penguatan Kapasitas Panwascam dan ToT Pengawas TPS Pemilihan Serentak 2024
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok, Audiensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Bawaslu Kota Solok Gelar Penguatan Kapasitas Panwascam dan ToT Pengawas TPS Pemilihan Serentak 2024
    DLH Kota Solok Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Ecobrick Pada Siswa SDIT Iqra’
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kota Solok Terima Kunjungan Tim Visitasi KI Sumbar
    Silaturahmi Dengan Komunitas Kuli Angkat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Rafiqul Amin: Samakan Persepsi Jajaran Pengawas
    Dipimpin Kapolres, Kasat Beserta Personel Binmas Polres Solok Kota Ikuti Silaturahmi dan Apel Saiyo Sakato
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Pastikan Jaminan Perawatan Penuh Bagi Korban Laka Lantas, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sambangi BPJS Kesehatan

    Ikuti Kami