SOLOK KOTA - Guna memberikan informasi kepada masyarakat seluas-luasnya khususnya warga Kota Solok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sosialisasi digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Sabtu Pagi, 17 September 2022, dengan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, sekaligus sebagai narasumber bersama dua anggota Bawaslu Kota Solok lainnya, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd. dan Dr. Budi Santosa, MP.
Sosialisasi ini dipandu oleh Meli Novri Yanti, S.Sos, yang merupakan staf Bawaslu Kota Solok. Turut tersambung dalam sosialisasi virtual itu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, dan para staf, serta puluhan masyarakat.
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati mengatakan bahwa sosialisasi perekrutan Panwascam Kota Solok dilakukan secara intensif dan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan segala fasilitas yang ada, baik secara langsung, maupun melalui berbagai lini media sosial, media masa, serta dengan memasang pamflet atau pengumuman di tempat-tempat strategis dan ruang publik di Kota Solok, dengan harapan bisa mendapatkan orang yang benar-benar memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas yang akan emban dalam rangkaian pengawasan jalannya Pemilu Serentak tahun 2024 di dua kecamatan di daerah setempat.
“Selain itu, sosialisasi juga kita sampaikan kepada perguruan tinggi agar masyarakat perguruan tinggi maupun keluarganya yang mungkin berminat untuk bergabung sebagai bahagian dari penyelenggara Pemilu di Kota Solok khususnya sebagai Panwascam bisa tersampaikan, ” sebut Tri.
Triati juga menerangkan terkait objek pengawasan, bagaimana keterkaitan dengan PNS, Kepolisian, TNI, dan KPPS.
"Karena pengawas itu juga akan berkaitan erat dengan jajaran KPU, maka calon prndaftar harus tahu dan mengerti dengan tugas KPU. Ini menyangkut dengan pengawasan yang akan dilakukan oleh petugas Panwas. Akan sangat lucu dan tidak pas apabila pengawas Kecamatan tidak mengetahui sesungguhnya apa yang harus diawasi. Yaitu meliputi seluruh tahapan yang dilakukan penyelenggara di jajaran KPU, ” papar Ketua Bawaslu Kota Solok.
Untuk itu, kepada masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, Triati juga mengingatkan untuk terrus menggali informasi serta memperluas wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan, yang juga bisa diakses melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu maupun KPU.
“Semoga Pemilu 2024 bisa dilaksanakan secara berintegritas untuk melahirkan pemimpin yang juga berintegritas, ” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Budi Santosa menyampaikan terkait persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, diantaranya Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 25 tahun saat mengajukan pendaftaran, namun harus sesuai dengan domisili di KTP masing-masing pendaftar yang artinya untuk Panwascam di Kota Solok harus memiliki KTP Elektronik beralamat dalam Kota Solok.
Selain itu juga dipaparkannya persyaratan umum lainnya yang bisa dilansir di Website resmi Bawaslu Kota Solok https://solokkota.bawaslu.go.id/, ataupun pada pengumuman yang telah ditempelkan di kantor-kantor kecamatan, kantor pos, serta di area publik lainnya.
Kepada masyarakat yang berminat untuk mendaftar, Budi Santosa berharap agar menyiapkan persyaratan sejak saat ini dan melakukan pendaftaran lebih awal, demi maksimalnya persiapan.
“Bagi masyarakat yang ber KTP Kota Solok dan ingin bergabung sebagai Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-undang, silahkan mempersiapkan diri dan dokumen persyaratan sejak sekarang, agar ketika nanti setelah dibuka pendaftaran mulai pada 21 sampai 27 September 2022, tidak tergesa-gesa dalam mempersiapkan segala yang dibutuhkan, ” ungkapnya.
Terkait beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan bebas penggunaan narkotika dan keterangan sehat jasmani dan atau rohani dari instansi yang berwenang baik dari Puskesmas maupun Rumah Sakit Pemerintah, dilampirkan setelah nanti resmi terpilih, di saat sebelum pelantikan. Dia juga menekankan sedari awal ini , bahwa bagi pengawas pemilu kecamatan yang terpilih nantinya juga harus melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amien juga menekankan terkait pernyataan kesediaan bekerja paruh waktu, dimana maksudnya anggota Panwascam yang lolos nantinya harus siap bekerja 24 jam sesuai dengan tuntutan tugas yang ada.
“Kita sebagai pelaksana pengawas Pemilu tidak mengenal hari libur dan tanggal merah, jika ada tugas yang harus dilaksanakan hari itu. Bahkan jika bertepatan dengan hari raya sekali pun, jika sekiranya ada tugas yang mendesak dan harus dilaksanakan saat itu, kita harus tetap bekerja menuntaskannya, ” sebut Rafiqul dengan penuh penekanan.
Terkait tugas-tugas pengawasan, dikatakan Rafiq, anggota Panwaslu yang terpilih nantinya memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penindakan pelqnggaran Pemilu di tingkat kecamatan, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran di wilayah masing-masing. Selain itu juga dalam pemutakhiran data pemilih dan banyak lagi tugas pengawasan lainnya yang harus dipelajari dan dipahami.
Dalam sosialisasi itu, juga dilakukan diskusi dan tanya jawab. Para peserta diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan terkait perekrutan Panwascam Kota Solok sebanyak 6 orang atau 3 per kecamatan. Untuk pelaksanaan tes tertulis, dilakukan secata online dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Dilansir dari Website Resmi Bawaslu Kota Solok, berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan:
Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun dokumen yang diperlukan saat mengajukan surat lamaran adalah sebagai berikut :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup; Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas; Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); Surat pernyataan: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Bersedia bekerja penuh waktu; Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan Selanjutnya, Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Solok.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, E-mail ke: pokjarekpanwascamkotasolok@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Solok, di Jalan Imam Bonjol RT 01/RW 03 Banda Panduang Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (Amel)