Berikan Pemahaman Tentang Sengketa Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Bersama Parpol

    Berikan Pemahaman Tentang Sengketa Pemilu, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Bersama Parpol

    SOLOK KOTA - -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Premiere Syariah, Kota Solok, Kamis, 6 Oktober 2022.

    Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, bersama Anggota Komisioner Bawaslu setempat Dr.Budi Santoso, MP, dan Kepala Sekretariat Agustin Melta, S.Sos, serta diikuti jajaran staf Bawaslu setempat.

    Adapun Rakor ini ditujukan bagi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, dengan menghadirkan sosok yang tak asing dan telah memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai narasumber, Vifner, SH, MH. Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga mengundang KPU Kota Solok sebagai pihak yang akan berkaitan langsung terhadap substansi yang diangkat dalam tema Rakor tersebut..

    Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 saat ini sedang berlangsung, yang dimulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) dan akan diikuti oleh tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara pada tahun 2024 nanti.

    Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

    “Oleh karena itu kami menggelar Rakor ini, agar partai politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024, ” ungkapnya.

    Sementara itu, Vifner yang baru-baru ini melepas jabatan sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu provinsi Sumatera Barat, dalam paparan materinya menjabarkan terkait jenis dan tata cara penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

    Vifner menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada peserta Pemilu.

    “Dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan, ” tuturnya.

    Disebutkannya, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

    Dalam hal itu, Dia juga menyinggung terkait fungsi Pencegahan yangg melekat psda Bawaslu.

    “Pencegahan menjadi rohnya Bawaslu, karena indikator keberhasilan Bawaslu bukan dari seberapa banyak menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu, akan tetapi dari seberapa besar potensi pelanggaran dapat dicegahnya, ” sebut Vifner.

    Dalam kesempatan itu, juga dilakukan diskusi dengan para peserta kegiatan untuk menggali dan memahami lebih dalam terkait tema Rakor saat itu. Di penghujung acara, Vifner berharap agar Bawaslu membuka meja layanan informasi terkait proses yang berjalan, sehingga hak calon peserta untuk memperoleh informasi, khususnya terkait proses verifikasi Parpol yang tengah berlangsung dalat terpenuhi dengan maksimal.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu kota solok triati sengketa proses pemilu pemilu serentak tahun 2024
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan HUT Ke-77 TNI, Nasril In Dt.Malintang...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Delegasi TNI - ADF Gelar After Action Review Keris Woomera 2024
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok, Audiensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Bawaslu Kota Solok Gelar Penguatan Kapasitas Panwascam dan ToT Pengawas TPS Pemilihan Serentak 2024
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    DLH Kota Solok Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Ecobrick Pada Siswa SDIT Iqra’
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Gerakan Pramuka SDN 15 Tanah Garam Gelar Lomba Tingkat 1 (LT 1) di Kota Solok
    Silaturahmi Dengan Komunitas Kuli Angkat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Rafiqul Amin: Samakan Persepsi Jajaran Pengawas
    Dipimpin Kapolres, Kasat Beserta Personel Binmas Polres Solok Kota Ikuti Silaturahmi dan Apel Saiyo Sakato
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Pastikan Jaminan Perawatan Penuh Bagi Korban Laka Lantas, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sambangi BPJS Kesehatan

    Ikuti Kami