SOLOK KOTA - Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok mengamankan seorang Kakek-kakek berusia 65 tahun, yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor).
Menurut keterangan Kapolsek Solok Kota AKP Sugianto, SH, MH, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat masyarakat (korban) tertanggal 20 Oktober 2022.
Dijelaskan AKP Sugianto, terduga pelaku (tersangka) menjalankan aksinya, saat motor korban terparkir di depan Toko Kue Kak Ros, di Jl.Natsir Sutan Pamuncak, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisia U, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Jl.Natsir Sutan Pamuncak, RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, menggasak motor merk Honda Vario warna hitam merah bernomor polisi BA 2520 PK dengan nomor rangka MH1JF7112CK218673 dan nomor mesin JF71E1215580 atas nama. Gusniati, dengan menggunakan kunci kontak palsu (tiruan).
Lebih jauh diterangkan Kapolsek, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan introgasi yang dilakukan kepada terduga pelaku, U mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicurinya sendiri dan kemudian disembunyikan di Jorong Pinang Sinawa Nagari Guguak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di unit Reskrim, Mapolsek Kota Solok, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Atas perbuatannya itu, Tersangka, Kakek U dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancama hukuman paling lama 5 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian ini dilakukannya pertama kali, " pengkas AKP Sugianto. (Amel)