SOLOK KOTA - Dari 80 orang yang mengajukan pendaftaran perekrutan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM), Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, 77 orang dinyatakan lulus administrasi.
Menurut keterangan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, 3 orang lainnya gugur disebabkan 2 orang belum cukup umur, sementara 1 orang lainnya ijazah tidak dilegalisir.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
"Yang bersangkutan sudah dihubungi tapi tidak bisa melengkapi. Dalam pedoman teknis kalau peserta tidak melegalisir ijazah boleh menunjukkan ijasah asli. Namun ijasah asli yang bersangkutan juga tidak bisa diperlihatkan ke panitia, " terang Rafiqul.
Sebagai tahapan proses selanjutnya, para peserta yang lulus administrasi itu berhak untuk mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test), menggunakan aplikasi SOCRATIVE.
Dikatakan Rafiqul Amien, ujian tertulis dengan sistem CAT akan dilaksanakan sore hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2022, pada pukul 16.30 WIB, bertempat di SMK N 1 Kota Solok, Sumatera Barat.
"Peserta ujian diharapkan hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai, " sebutnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, mengatakan bahwa, pelaksanaan ujian terhubung langsung (Online) ke Bawaslu RI, yang sekaligus berwewenang dalam menghimpun dan mengeluarkan hasil CAT, untuk kemudian disampaikan ke Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Berdasarkan hasil ujian CAT selesai, dipilih 2 kali kebutuhan pada masing-masing Kecamatan, untuk selanjutnya mengikuti proses wawancara sebagai tahapan akhir dari rangkaian proses perekrutan anggota PANWASCAM, dimana masing-masing kecamatan diisi oleh 3 orang personil. Artinya 6 orang terbaik dari masing-masing Kecamatan akan dipilih untuk mengikuti ujian wawancara.
“Namun demikian, untuk penerimaan anggota Panwaslu ini tetap mengedepankan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai dengan amanah pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No.19 Tahun 2017. Yang artinga untuk masing-masing kecamatan setidaknya harus ada 1 perempuan, ” imbuh Triati.
Sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI, pelaksanaan proses seleksi ini dijadwalkan selesai sebelum tanggal 22 Oktober mendatang. (Amel)