SOLOK KOTA – Untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polres Solok Kota kini telah memiliki alat cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Alat ini merupakan bantuan dari Korlantas Polri, yang bertujuan mempercepat proses penerbitan TNKB sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Riwal Maulidinata, S.TR, S.IK, yang disampaikan melalui Kanit Regident IPTU Suryo Hadi Kartono, SH, alat cetak TNKB ini mulai beroperasi sejak April 2024. Polres Solok Kota menjadi salah satu dari tiga Polres di wilayah Polda Sumbar yang memiliki alat tersebut, bersama Polresta Padang dan Polres Bukittinggi.
Mempercepat dan Mempermudah Pelayanan
Sebelum adanya alat ini, masyarakat harus menunggu hingga tiga bulan untuk mendapatkan TNKB setelah melakukan registrasi. Kini, setelah registrasi di loket pendaftaran, proses pencetakan TNKB selesai dalam waktu maksimal 30 menit, bersamaan dengan pencetakan STNK.
"Dengan adanya alat ini, masyarakat tidak lagi perlu menunggu lama. Setelah STNK selesai dicetak, TNKB juga langsung jadi, " ujar IPTU Suryo Hadi.
Polres Solok Kota juga berperan dalam membantu wilayah tetangga, dengan melayani pencetakan TNKB untuk enam Polres lainnya: Polres Solok, Solok Selatan, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, dan Batusangkar. Untuk menghindari benturan pelayanan kepada masyarakat setempat, Polres Solok Kota menerima pesanan pencetakan TNKB dari Polres tetangga secara bulanan.
Alat cetak TNKB yang dimiliki Polres Solok Kota terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Keberadaan alat ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan tetapi juga menjadi solusi atas kendala geografis yang selama ini dialami oleh masyarakat dan Polres di wilayah Sumatera Barat.
Dengan inovasi ini, Polres Solok Kota menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (Amel)