Pelaksanaan Bimtek ini ditujukan pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan urgensi pelaksanaan Bimtek sebagai persiapan Panwascam dan PKD jelang PSU. Disebutkannya, Pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutuskan pelaksanaan PSU dengan mengikutsertakan pemohon atas nama Irman Gusman, dalam tempo waktu 45 hari pasca putusan a quo diucapkan.
"Maka berdasarkan putusan tersebut, ditetapkan tanggal 13 Juli 2024 sebagai hari Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh sebab itu, sebagai pengawas kita harus mengetahui regulasi, melakukan pengawasan melekat untuk mengawal jalannya PSU sampai selesai, " ujar Eka.
Eka menegaskan bahwa dengan keterbatasan waktu, banyak hal yang harus dipersiapkan sehingga Panwascam dan PKD dituntut harus sigap melakukan pengawasan. Dalam waktu dekat, Panwascam dan PKD harus kembali mendata anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan dilantik sebanyak 236 dan ditempatkan di masing-masing TPS, sebagaimana Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 6247.1.1.HK.01.01/K1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Adhoc Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.
"Untuk kesiapan kita menjelang PSU, segera lakukan pengumuman pembentukan PTPS di masing-masing kecamatan serta laksanakan pelantikan dan pembekalan dari rentang waktu 9-10 Juli 2024, " tambah Eka.
Dalam kesempatan itu, Eka Ilham Putra juga menyampaikan harapan agar dengan adanya Bimtek ini, Panwascam dan PKD memahami regulasi dan siap dalam menghadapi kondisi serta situasi apapun.
”Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, petugas pengawas diharapkan akan lebih paham dengan tugas yang diemban dan siap dalam kondisi apapun, ” tegasnya.
Pada kegiatan itu, juga menghadirkan Afri Memori, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok periode 2018-2023 sebagai narasumber. Dalam paparan ya, Afri menjelaskan berbagai kemungkinan kerawanan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang anggota DPD RI. Hal ini dibahas sebagai upaya untuk menimalisir terjadinya potensi persoalan yang menghadang nantinya.
Dikatakan Afri, indeks kerawanan PSU DPD tahun 2024 dapat disinyalir dari konteks sosial politik, Penyelenggara PSU, kontestasi, dan partisipasi. Diterangkannya, untuk daftar pemilih PSU tidak mengalami perubahan dari daftar pemilih pada pemilu 14 Februari 2024.
"Dalam pelaksanaan PSU ini, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK. Dalam hal sebelum hari dan tanggal PSU Pasca Putusan MK terdapat Pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan meninggal dunia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb atau DPK, " terang Afri.
Melalui kegiatan ini, Afri berharap agar penyelenggara Pemilu khususnya Panwascam dan PKD dapat melakukan pengawasan dengan baik dan menegakkan prinsip azas Pemilu.
Berita terkait
Tony Rosyid: Kali Mampang Rampung Dikeruk, Keputusan PTUN Telat!
- Updates
- Feb 22, 2022
- 220
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
- Update
- Feb 1, 2022
- 9641
George Kuahaty: Eleganisme Politik atau Pilpers Mundur
- Aa Ruslan Sutisna
- Mar 5, 2022
- 8432
Tony Rosyid: Bersama Rakyat, PDIP-PKS Tolak Pemilu Diundur
- Updates
- Feb 28, 2022
- 7420
Rekomendasi
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.