SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Setidaknya sekitar 100-an banner yang dipasang di pohon kayu dan tiang listrik serta 10 baliho diturunkan petugas gabungan itu.
“Alhamdulillah sebagian juga sudah menertibkan secara mandiri, ” terang Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd.
Menurut keterangan Rafiqul Amin, pelarangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu ini berdasar pada surat keputusan Komisi Peilihan umum (SK KPU) Kota Solok dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
“Tempat yang dilarang untuk memasang APK ini meliputi, pohon pelindung, tiang listrik, serta di area pagar dan rel kereta api, ” terang Rafiqul Amin.
Lebih jauh diungkapkan Rafiq, sebelumnya Bawaslu Kota Solok sudah mengirimkam surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik se - Kota Solok, agar menertibkan secara mandiri seuai SK KPU dan Perda tersebut.
“Surat itu pun sudah kami kirimkan pada tanggal 15 Januari 2024, ” imbuhnya.
Pada penertiban hari ini, difokuskan pada area Jalan utama kota Solok dan Rel Kereta Api Kampung Jawa. Karena menurut Rafiq, APK yang dipasang di rel kereta api sangat menggangu pengendara lalu lintas, terutama di Jalan Kampung Jawa atau Sawah Sianik.
“Ini merupakan penertiban pertama pada masa kampanye yang dilakukan Bawaslu. Sebagian juga sudah langsung ditertibkan oleh Satpol PP jika melanggar Perda, ” sebutnya.
Kedepan, Ketua Bawaslu kota Solok Rafiqul Amin berharap, agar partai politik tidak lagi memasang APK di tempat-tempat yang dinyatakan telah dilarang, serta menyampaikan kepada seluruh para Calon Legislatif yagn diusungnya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ditemukan lagi pelanggaran ketentuan dan aturan yang berlaku, tentu akan kita lakukan lagi penertiban lagi, ” tegas Ketua Bawaslu Kota Solok. (Amel)