SOLOK KOTA - Minggu lalu, 21 Agustus 2022, genap 1 bulan sudah AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, menggantikan AKBP Ferry Suwandi, S.IK, sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok Kota pasca secara resmi digelar pisah sambut atau kenal pamit dengan tradisi pedang pora, Kamis, 21 Juli 2022, di Mapolres setempat, setelah sebelumnya juga dilakukan prosesi serah terima jabatan (Sertijab) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.IK, MH, pada Selasa, 19 Juli 2022.
Sebulan menjabat mengomandoi institusi Kepolisian di Kota Solok dengan Wilayah Hukum juga mencakup sebahagian Daerah Kabupaten Solok, Ahmad Fadilan menilai, berdasar gelar operasi yang telah dilaksanakannya bersama jajaran, tingkat kriminalitas di Daerah tersebut relatif rendah serta kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) cukup kondusif.
Baca juga:
Indonesia Satu untuk Satu Indonesia
|
Hal itu menurutnya dikarenakan kondisi dan taraf kehidupan masyarakat yang relatif merata serta ketimpangan sosial yang tidak begitu signifikan. Selain itu, menurutnya juga dikarenakan kesetiakawanan sosial masyarakat yang cukup tigngi, yang dibuktikan dengan padatnya kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) khususnya Kota Solok, dalam menyalurkan zakat, infaq dan sedekah masyarakat yang mampu kepada saudara-saudara yang kurang beruntung.
Selain itu, tambah AKBP Ahmad Fadilan, sesuai dengan prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan, melalui keadilan restoratif (restorative justice), agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan. Kemudian diterjemahkan lagi oleh pimpinan Kepolisian di Sumatera Barat, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH, S.IK, MH, dengan membuat MoU (Mamorandum of Understanding) atau PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), yang intinya kurang lebih adalah mengupayakan maksimum penyelesaian mediasi untuk permasalahan Kamtibmas yang tidak berintitas tinggi, mencakup kejahatan-kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran yang ringan seperti perkelahian, penganiayaan ringan, agar sebisa mungkin diselesaikan dengan cara mediasi.
Hal itu, menurut Fadilan, menyebabkan angka kriminal terdata rendah karena banyak diselesaikan secara musyawarah atau mediasi. Sesuai dengan prinsip kenegaraan hukum, bahwa penghukuman itu adalah upaya terakhir atau optimum remedium.
Adapun terkait tingkat kriminslitas yang mendominasi serta harus diwaspadai, sebut Fadilan, sapaan akrab perwira polisi kelahiran Palembang, 9 Februari 1978 itu, terkait 3C yaitu Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Curas (pencurian dengan kekerasan), serta Curat (pencurian dengan pemberatan).
Oleh sebab itu, Kapolres Solok Kota AKBPAhmad Fadilan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada atas intaian tindakan orang-orang tak bertanggungjawab yang memanfaatkan keadaan dan kelengahan untuk beraksi melancarkan misi tak terpujinya.
Kemudian, terkait kejahatan penyalahgunaan narkoba, mengingat posisi Kota Solok yang sangat strategis, karena terletak pada persimpangan perlintasan antar provinsi dan antar kabupaten/kota, menjadi jalur perlintasan penyeludupan.
“Oleh sebab itu, sebagai upaya pencegahan, kita selaku aparat Kepolisian harus betul-betul mengawasi lalu lintas orang dan barang. Ini juga jadi penekanan saya ke jajaran Intelijen, Saresnarkoba, Satreskrim dan jajaran lalu lintas agar benar-benar memperhatikan baik mobil box, mobil pick up maupun mobil penumpang, tidak hanya orangnya tapi juga bawaannya. Jika perlu sekali-kali kita lakukan razia, guna meminimalisir dan menutup peluang penyeludupan barang haram itu, ” ungkap AKBP Ahmad Fadilan.
Selain itu, perkara lain yang mendominasi di wilayah hukum Polres Solok Kota adalah terkait konflik pertanahan.
“Baru sebulan di sini, saya lihat hampir tiap minggu ada laporan dan pengaduan terkait dengan sengketa tanah, ” tutur Kapolres.
Lebih lanjut diterangkan AKBP Ahmad Fadilan, sesuai dengan arahan pimpinan tertingi Polri, pihaknya bersama jajaran juga tengah konsen dalam berperang dengan penyakit masyarakat khususnya terkait perjudian.
“Polda Sumbar bahkan mendahului sebetulnya sebelum Bapak Kapolri menyatakan perang terhadap perjudian, Kapolda Sumbar sudah memerintahkan kami jajaran secara silent sejak awal Agustus bahkan akhir Juli lalu. Puncaknya jika sekarang ini sudah menjadi kebijakan pimpinan tertinggi Polri, tentu akan lebih figencarkan lagi, ” imbuhnya.
Untuk di Wilayah Hukum Polres Solok Kota, hingga saat ini, sebut Ahmad Fadilan, pada Minggu, 28 Agusyus 2022, telah diungkap 6 kasus, yang melibatkan 11 tersangka, dengan berbagai macam barang bukti. Adapun secara umum, judi yang tengah marak adalah judi konvensional dan tradisional dengan menggunakan media kartu, dengan tersangkanya bahkan ada yang sudah lansia berusia 60-an. Kemudian judi online yang pelakukan didominasi oleh usia produktif.
Terkait upaya menekan penyakit masyarakat ini, Kapolres mengaku telah meminta tokoh-tokoh agama atau ulama di Solok untuk bersama-sama memberikan pesan serta pemahaman dalam setiap kesempatan, agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, yang selain bertentangan dengan hukum, sebagai masyarakat muslim yang mayoritas di Solok ini, juga sangat melanggar norma agama. (Amel)
Baca juga:
Presiden Resmikan Pasar Johar di Semarang
|