SOLOK KOTA - Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino yang diakibatkannya pun juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan barang haram itu merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.
Sebagai salah satu upaya preventif dalam menyelamatkan masyarakat teerutama generasi muda dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan obat-obat terlarang itu, Kepolisian Resor Solok Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memberikan Penyuluhan dan Edukasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada para pelajar, siswa/siswi SMA Negeri 3 Kota Solok, Sumatera Barat, Sabtu, 10 September 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, nomor 02 tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, yang dilanjutkan dengan aksi nyata dengan menggencarkan Sosialisasi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba oleh Polres Solok Kota melalui Satresnarkoba.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penyuluhan itu dilaksanakan sebagai bentuk upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kota Solok dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Terlebih menurutnya, peredaran narkoba di kalangan usia muda dan produktif semakin mengkhawatirkan.
“Ini sebagai wujud rasa sayang kita terhadap generasi penerus bangsa, adik-adik pelajar agar jangan sampai terjerumus pada lingkaran setan narkoba, ” ujarnya.
Ditegaskan IPTU Rico, narkoba tidak akan membuat generasi muda menjadi maju dan pintar. Malah sebaliknya, masa depan mereka bisa suram, mengalami ketergantungan dan over dosis, bahkan bisa menjadi penyebab berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi,
"Karena itu, mari kita ikrarkan perang terhadap narkoba, Katakan tidak untuk narkoba, ’’ sebut IPTU Rico Putra Wijaya.
Adapun jumlah pererta yang mengikuti penyuluhan itu sebanyak 123 orang, yang merupakan perwakilan dari siswa/siswi SMAN 3 Kota Solok Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII. Kepada para peserta Kasatresnarkoba Polres Solok Kota berharap agar menyebarluaskan informasi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut, tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada lingkungan sekitarnya termasuk keluarganya, sebagai upaya pencegahan dini, dengan harapan SMAN 3 Kota Solok khususnya, dan Kota Solok secara umum bersih dari narkoba.
Bertindak sebagai narasumber/pemateri salah seorang personil Satresnarkoba Polres Solok Kota AIPDA Heri Supriadi. Selain meteri penyuluhan, dalam kegiatan itu juga dilakukan pemutaran film tentang Bahaya Narkoba, lagu dan video ‘Ibu Pertiwi’, serta lagu / video kiat merubah bangsa. (Amel)
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|