Tahun 2022, Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Rp. 8,3 Miliar

    Tahun 2022, Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Rp. 8,3 Miliar

    SOLOK – PT. Jasa Raharja Perwakilan Solok telah menyerahkan santunan kelpada ahliwaris dan korban kecelakaan lalu lintas total sebesar Rp. 8, 3 miliar periode Januari hingga Desember 2022.

    “Penerima santunan tersebar di enam wilayah kerja yaitu Kota Solok, Kab. Solok, Sawahlunto, Sijunjung lll Lll ql lll Lll, Dharmasraya dan Solok Selatan” kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Piter, SE di Solok, Rabu, 8 Februari 2023.

    Piter mengatakan dari total santunan yang telah diserahkan tersebut, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 5, 7 miliar, santunan korban luka-luka Rp. 2, 5 miliar, santunan cacat tetap Rp. 125 juta, dan biaya penguburan Rp. 8 juta.

    “Terdapat kenaikan total jumlah santunan dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 31, 06 persen atau senilai 1, 98 miliar rupiah”, ujarnya.  

    Dari enam wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Solok, diterangkan Piter, sebaran terbesar pencairan santunan di wilayah Dharmasraya, disusul Kabupaten Solok dan tertinggi ketiga Kabupaten Sijunjung.

    Berbagai upaya pencegahan kecelakaan telah dilaksanakan Jasa Raharja Perwakilan Solok dan Stakeholder terkait diantaranya program sosialisasi bersama ke sekolah dan komunitas, penyedian sarana pencegahan kecelakaan berupa rambu dan spanduk peringatan, trafic cone, waterbarrier, serta dengan mengoptimalkan fungsi Forum Lalu Lintas yang ada di setiap kewilayahan. 

    “Tingkat fatalitas cidera korban hingga meninggal dunia masih tinggi, hal ini menjadi keprihatinan kita bersama terutama kami diforum lalu lintas diantaranya ada dishub, kepolisian, dinas kesehatan, PUPR, dinas pendidikan dan juga unsur pimpinan daerah lainnya. Sarana dan prasarana jalan yang kurang sudah mulai dilengkapi dan diperbaiki oleh instansi terkait, program sosialisasi keselamatan berlalu lintas juga akan lebih ditingkatkan ditahun 2023 ini”, katanya.

    Piter juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, selalu berhati-hati dan menjaga batas kecepatan, menghargai sesama pengguna jalan, sehingga keselamatan berkendara di jalan dapat terwujud. 

    Sebagaimana kita ketahui Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan  sesuai Undang Undang No 33 & 34 Tahun 1964. Santunan bagi ahliwaris korban meninggal dunia Rp. 50 juta dan penggantian biaya rawatan korban luka-luka maksimal Rp. 20 juta.    

    jasa raharja solok solok kota kota solok sumbar jasa raharja perwakilan solok piter
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hari Kedua Pelaksanaan Ops Antik, Satresnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bawaslu Kota Solok Gelar Penguatan Kapasitas Panwascam dan ToT Pengawas TPS Pemilihan Serentak 2024
    DLH Kota Solok Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Ecobrick Pada Siswa SDIT Iqra’
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok, Audiensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
    DLH Kota Solok Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Ecobrick Pada Siswa SDIT Iqra’
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Gerakan Pramuka SDN 15 Tanah Garam Gelar Lomba Tingkat 1 (LT 1) di Kota Solok
    Silaturahmi Dengan Komunitas Kuli Angkat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Rafiqul Amin: Samakan Persepsi Jajaran Pengawas
    Dipimpin Kapolres, Kasat Beserta Personel Binmas Polres Solok Kota Ikuti Silaturahmi dan Apel Saiyo Sakato
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Pastikan Jaminan Perawatan Penuh Bagi Korban Laka Lantas, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sambangi BPJS Kesehatan

    Ikuti Kami