SOLOK KOTA - Wali Kota Solok, Sumatera Barat H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, menargetkan pada tahun 2023 mendatang, daerah yang dipimpinnya untuk periode kedua itu bebas dari kawasaan kumuh.
Hal itu disampaikan Wako Solok saat didaulat menjadi narasumber dalam kebijakan Penanganan Kumuh Kota Solok, bertempat di Solok Primer Hotel, Senin, 24 Oktober 2022.
Diterangkan Wali Kota solok Zul Elfian Umar, bahwa dasar penanganan perumahan dan permukiman kumuh Kota Solok adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2014 dan perubahan Permen PUPR No 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018 serta SK Walikota Solok tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Di hadapan para audiens, Zul Eelfian Umar memaparkan bahwa kawasan permukiman dan perumahan kumuh Kota Solok berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Solok Nomor 185.45-653, pada tahun 2014 tercatat luas total 168, 03 Ha. Kemudian pada tahun 2020, berdasarkan SK Walikota Solok Nomor 188.45-845 dapat ditekan menjadi 62, 97 Ha.
Terkait langka dan strategi Pemerintah Kota Solok dalam upaya pengurangan kawasan dan permukiman kumuh di Kota Beras Serambi Madinah itu, diterangkan Wako, adalah melalui kerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam Program Kotaku, Program Bantuan Rumah Swadaya dan program sanitasi dan air bersih.
Terkait program /Kotaku, dipaparkan Wako, sudah terlaksana semenjak tahun 2017 dengan alokasi dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau dulunya Bantuan Dana Investasi (BDI). Pada tahun 2017 telah terserap dana BDI Rp3, 35 miliar untuk tujuh kelurahan dan dukungan dana APBD Rp8, 73 miliar. Kemudian pada Tahun 2018 telah terserap dana BDI Rp3, 6 miliar untuk tiga kelurahan, dukungan dana APBD Rp10 miliar.
Pada tahun 2019-2020 telah terserap Rp9, 1 miliar dana KOTAKU Program Penanganan Kawasan Permukiman Pusat Kota di Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan PPA dengan lingkup pekerjaan perbaikan drainase, jalur pedestrian, jalan paving, saluran dan trotoar. Pada tahun 2021 dan 2022 dana program KOTAKU yang terserap sebesar Rp6, 6 miliar. Dengan demikian selama lima tahun pelaksanaan program KOTAKU di Kota Solok sudah terserap anggaran dari pemerintah sebesar Rp17, 5 miliar.
Tidak hanya itu, saja, langkah tersebut diperkuat melalui APBD Kota Solok, dengan replikasi program seperti BSPS, Fasilitasi dan pendampingan program, serta melengkapi dokumen pendukung program.
"Capaian pengurangan kumuh dari Tahun 2016 seluas 168, 03 Ha, Alhamdulillah Tahun 2022 ini tersisa sekitar 18, 67 Ha. Semoga tahun 2023 nanti Kota Solok terbebas dari Kawasan Kumuh, " sebut Wako.
Lebih jauh diungkapkan Wali Kota, penanganan kawasan kumuh menjadi perhatian sangat serius bagi Pemerintah Kota Solok dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.