Diburu Hingga Ke Ibukota, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk 2 Terduga Pelaku Terkait Pengiriman Ganja Kering Via Bus PALALA

    Diburu Hingga Ke Ibukota, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk 2 Terduga Pelaku Terkait Pengiriman Ganja Kering Via Bus PALALA

    SOLOK KOTA -   Sabtu, 10 September 2022 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Terminal Bareh Solok tepatnya di Pool P.O Bus PALALA, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat dihebohkan dengan ditemukan 1 kardus yang diduga berisi ganja kering, yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal dari Ombilin Kabupaten Tanah Datar.

    Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan sopir bus, yang merasa ada kejanggalan terhadap isi paket tersebut, hingga langsung menghubungi aparat TNI dan Kepolisian setempat. Dengan dipimpin langsung oleh  Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, dan disaksikan oleh masyarakat setempat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ditemukan 5 paket besar ganja besar yang akan dikirim ke Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan menggunakan (via) Bus PO. PALALA bernomor polisi BA 7001 PU.

    Dari bukti dan temuan yang ada, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas 2 orang terduga pelaku yang menunggu paket tersebut di tempat tujuan, Terminal Pondok Pinang Jakarta Selatan.

    Tak ingin kehilangan kesempatan dan jejak pelaku, Satresnarkoba Polres Solok Kota menerjunkan tim untuk memburu terduga pelaku hingga ke Ibukota, Jakarta, hingga akhirnya dengan koordinasi serta kerjasama dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dua orang tersebut berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kedua orang terduga pelaku itu adalah laki-laki kelahiran Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai Pedagang, berinisial TS (35 Tahun), warga Kenanga Indah No. 54 RT 002 RW 003 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan N (40 Tahun) alamat Komplek Loka Permai No. 36 RT 09 RW 06  Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama, dimana sekitar 2 minggu sebelumnya, kedua tersaangka juga menerima paket ganja dari bus PO lain untuk di jual dan diedarkan di Pulau Jawa, atas kiriman dan perintah seseorang berinisial A, dengan mengharapkan sejumlah uang sebagai imbalan.

    “Setiap sebelum melakukan pengiriman paket ganja ke Pulau Jawa, inisial A terlebih dahulu menghubungi kedua pelaku untuk menyuruh kedua pelaku menjemput paket ganja yang dikirim pelaku. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya. Sementara, tersangka berinisial A masih dalam penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Solok Kota., ” terang IPTU Rico.

    Terhadap kedua terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 hingga 20 tahun.

    Sebagai barang bukti, Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota sebelumnya telah mengamankan 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban coklat lengkap dengan nama dan alamat tujuan yang berisikan 5 (lima) paket besar diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat (4.519, 50) gram, dan uang jasa pengiriman sebanyak Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah). Selain itu, saat penangkapan terduga pelaku juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna silver.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar satresnarkoba polres solok kota polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Kota Solok Sosialisasi Virtual Pendaftaran...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapal Perang TNI AL Laksanakan Farewell Pass Dengan Kapal Perang Australia
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok, Audiensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Bawaslu Kota Solok Gelar Penguatan Kapasitas Panwascam dan ToT Pengawas TPS Pemilihan Serentak 2024
    DLH Kota Solok Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Ecobrick Pada Siswa SDIT Iqra’
    Kasat Binmas Polres Solok Kota Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Aula SPNF SKB Kota Solok
    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok Pimpin Upacara Bendera Dengan Semangat 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'
    Gerakan Pramuka SDN 15 Tanah Garam Gelar Lomba Tingkat 1 (LT 1) di Kota Solok
    Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok, Audiensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
    Silaturahmi Dengan Komunitas Kuli Angkat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Rafiqul Amin: Samakan Persepsi Jajaran Pengawas
    Dipimpin Kapolres, Kasat Beserta Personel Binmas Polres Solok Kota Ikuti Silaturahmi dan Apel Saiyo Sakato
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Pastikan Jaminan Perawatan Penuh Bagi Korban Laka Lantas, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sambangi BPJS Kesehatan

    Ikuti Kami