SOLOK KOTA - Pada Minggu dini hari, 5 November 2023 lalu, sekira pukul 03.30 WIB, terjadi tawuran di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, yang berujung peristiwa pembacokan kepada salah seorang pelajar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya dua terduga pelaku pembacokan terungkap dan berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Solok Kota, pada tempat berbeda namun di hari yang sama, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatreskrim IPTU Nanang Saputra, SH, pada Rabu, 31 Januari 2024, bahwa kedua terduga pelaku berinisial A dan B, saat ini telah diamankan di Mako Polres Solok Kota dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Mirisnya, salah seorang terduga pembacokan itu adalah oknum pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Solok. Sementara korbannya adalah DCG yang merupakan pelajar SMA 1 Solok. Adapun pelaku satunya lagi yang diamankan merupakan eks pelajar (pengangguran).
Sebelumnya, telah diterangkan oleh Kapolres AKBP Ahmad Fadilan, bahwa kasus pembacokan yang terjadi pada Minggu itu, bermula saat Korban berinisalial DCG, bersama temannya hendak pulang ke rumah setelah melihat dari jauh ada orang yang sedang tawuran.
Setelah segerombolan tawuran tersebut bertengkar lalu pergi dan sudah merasa aman, lalu korban berdua sama temannya langsung mengendarai motornya untuk pulang. Namun naas, saat ingin pulang korban dan temanny dikejutkan dengan kedatangan dua motor dari depan arah korban dan langsung menabrak serta membacok korban dengan samurai, dan mengenai paha sebelah kiri hingga robek dan jempol sebelah kiri korban patah karena tabrakan tersebut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Bersyukur teman korban berhasil lari dan korban setelah dibacok pun juga berupaya melarikan diri. Sementara, sepeda motor yang dikendarai korban, Honda Beat warna Hitam, dirampas oleh pelaku. Korban mengalami luka berat dan kerugian materil senilai 12 juta rupiah, ” terang Fadilan.
Adapun menurut Kapolres Ahmad Fadilan, motif kejahatan ini adalah salah paham. Sasaran kejahatan adalah fisik atau badan, dengan modus operandi membacok. Namun demikian kasus ini tengah dilakukan pengembangan.
“Para pelaku tawuran ini sementara dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ” tandasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Kasatreskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra mengatakan pihaknya secara intensif memberikan imbauan ke sekolah-sekolah, patroli di jam-jam rawan, mengajak masyarakat mengaktifkan kembali pos kampung (Pos Kamling), serta Koordinasi dengan jajatan Forkopinda.