SOLOK KOTA – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, di Aula Dinas Pendidikan, dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri serta swasta se-Kota Solok.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Acara ini dihadiri oleh Asisten III Pemkot Solok, Zulfadrim, yang mewakili Wali Kota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.
Dalam sambutannya, Zulfadrim menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, Pemkot Solok tetap menjadikan pelayanan pendidikan sebagai prioritas utama.
"PPDB harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Tidak boleh ada praktik pungutan liar yang membebani masyarakat, " ujar Zulfadrim.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
"Kami berkomitmen memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan tanpa unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus berkualitas, " tegas Irsyad.
Dalam sosialisasi ini, hadir dua narasumber utama yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H., M.H., yang memaparkan materi tentang penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan, dan Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., yang memberikan materi terkait pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungli di sekolah-sekolah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala sekolah memahami dan mencegah segala bentuk korupsi, serta berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah sistem penerimaan siswa baru yang mulai diterapkan pada 2025, menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas seleksi siswa tanpa intervensi praktik kecurangan atau pungli.