KOTA SOLOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok kembali melakukan penertiban terhadap badut, gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas Kota Solok pada Rabu (6/2) siang. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan mereka yang mengganggu arus lalu lintas.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana, menyatakan bahwa keberadaan badut, anak jalanan, dan gepeng di area lampu lalu lintas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan.
"Dari hasil penertiban ini, diamankan dua orang badut dan dua orang pengemis untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Mereka terjaring di dua lokasi, yaitu di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan, " ujar Fera Zuana.
Lebih lanjut, Fera menjelaskan bahwa aktivitas badut dan pengemis di kawasan lampu lalu lintas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Pasal 38. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, dan/atau menggelandang di fasilitas umum. Selain itu, keberadaan mereka di jalanan juga dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Pengawasan yang juga Penyidik Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nukgraha, menambahkan bahwa empat orang yang terjaring dalam operasi ini telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Salah satu pengemis berinisial J diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan pengemis berinisial P dikirim ke Dinas Sosial karena telah berulang kali ditertibkan dan dibina, namun tetap kembali mengemis, " ungkapnya.
Adapun dua badut yang terjaring dalam operasi ini, berinisial A dan D, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 ribu per orang. Sanksi ini dijatuhkan mengingat mereka sebelumnya telah menerima teguran sebanyak tiga kali.
"Diharapkan dengan adanya sanksi administratif ini, mereka jera dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di lampu lalu lintas. Kami juga telah menyarankan agar mereka mengalihkan kegiatan ke tempat wisata di Kota Solok, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban umum, " tutup Adhitya.
Satpol PP Kota Solok menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat di kawasan fasilitas umum.